Pendaftaran tanah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum dengan diberikanya suatu tanda hak yang kuat yaitu sertifakat atas tanah. Penerbitan sertifikat sering kali membawa akibat hukum baik bagi pihak yang dituju ataupun pihak-pihak yang merasa kepentinganya dirugikan yang mengakibatkan terjadinya sengketa tanah yang dimana proses penyelesaianya harus dibawa lewat jalur litigasi. Salah satu contohnya adalah penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Jakarta Timur yang harus diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Jakarta Timur sehingga masalah yang akan diteliti yakni 1. Bagaimanakah tahapan proses penerbitan sertifikat tanah sehingga dapat terjadi kepemilikan seritifikat ganda? 2.Bagaimanakah Perlindungan hukum dan kepastian hukum atas kepemilikan sertifikat tanah? Dengan studi kasus (Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 146/G/2018/PTUN JKT). Penelitian ini mengunakan metode yuridis empiris pendekatan perundangan undangan dan kasus dan pengumpulan data dilapangan langsung. Hasil penelitan menunjukan factor penyebab terjadinya sertifikat ganda yakni kurang telitinya dan profesional Kantor Badan Pertanahan dalam menjalankan proses pendaftaran tanah. Dalam penyelesaian sengketa ini ditempuh melalui jalur pengadilan.
Copyrights © 2022