p-Index From 2020 - 2025
0.778
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Delegasi Yure Humano
Lasbok Marbun
Universitas Mpu Tantular

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG POLIS ASURANSI SURETY BOND PADA JAMINAN PELAKSANAAN Cintya Prettysa Putri; Charles D.L. Pardede; Lasbok Marbun
DELEGASI Vol 2 No 1 (2022): DELEGASI JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Surety Bond merupakan suatu produk inovatif yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi sebagai upaya pengambilalihan potensi resiko kerugian yang mungkin dapat dialami oleh salah satu pihak, umumnya pemilik proyek (bouheer) atas kepercayaan yang diberikan kepada pihak lain (kontraktor) dalam pelaksanaan kontrak pemborongan yang telah disepakati oleh mereka. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah studi kepustakaan (library research) yang bersifat yuridis normatif yakni mengacu pada norma- norma hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan, literature hukum, pendapat ahli hukum, serta karya ilmiah di bidang hukum. Berdasarkan Hasil studi kepustakaan yang dibahas didalam penulisan ini memberikan kesimpulan di dalam penerbitan Performance bond, Perusahaan Asuransi memiliki prosedur atau tahapan sendiri dalam penerbitannya. Prosedur ini harus dilalui oleh principal selaku pemohon untuk diterbitkannya performance bond oleh Perusahaan Asuransi selaku calon penjamin terhadap proyek yang akan dilakukan oleh principal. Tahapan itu mulai dari adanya permohonan yang dilakukan oleh principal kemudian Perusahaan Asuransi akan meminta data-data yang harus dilengkapi oleh principal selaku pemohon seperti surat pemenang lelang, data perusahaan dan lain sebagainya, kemudia akan dilakukan surevey ke lapangan terhadap proyek akan dilakukan oleh principal, kemudian Perusahaan Asuransi akan melakukan analisa terhadap pemohon. Dan kemudian Perusahaan Asuransi akan memutuskan melalui underwriting nya, apakah permohonan diterima atau tidak. Pembayaran ganti kerugian terjadi setelah adanya pemutusan kontrak yang dilakukan oleh obligee terhadap kontraknya dengan pihak principal. Pemutusan kontrak ini dilakukan setelah adanya teguran sebanyak 3 kali oleh pihak obligee kepada principal terhadap kelalaian yang dilakukan oleh principal.
PENYELESAIAN SENGKETA TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH BERSERTIFIKAT GANDA DI BADAN PERTANAHAN NASIONAL WILAYAH JAKARTA TIMUR (Analisis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 146/G/2018/ PTUN JKT) Feri Evandani Saragih; Suyud Margono; Lasbok Marbun
YURE HUMANO Vol 6 No 1 (2022): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pendaftaran tanah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum dengan diberikanya suatu tanda hak yang kuat yaitu sertifakat atas tanah. Penerbitan sertifikat sering kali membawa akibat hukum baik bagi pihak yang dituju ataupun pihak-pihak yang merasa kepentinganya dirugikan yang mengakibatkan terjadinya sengketa tanah yang dimana proses penyelesaianya harus dibawa lewat jalur litigasi. Salah satu contohnya adalah penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Jakarta Timur yang harus diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Jakarta Timur sehingga masalah yang akan diteliti yakni 1. Bagaimanakah tahapan proses penerbitan sertifikat tanah sehingga dapat terjadi kepemilikan seritifikat ganda? 2.Bagaimanakah Perlindungan hukum dan kepastian hukum atas kepemilikan sertifikat tanah? Dengan studi kasus (Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 146/G/2018/PTUN JKT). Penelitian ini mengunakan metode yuridis empiris pendekatan perundangan undangan dan kasus dan pengumpulan data dilapangan langsung. Hasil penelitan menunjukan factor penyebab terjadinya sertifikat ganda yakni kurang telitinya dan profesional Kantor Badan Pertanahan dalam menjalankan proses pendaftaran tanah. Dalam penyelesaian sengketa ini ditempuh melalui jalur pengadilan.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEAMANAN RAHASIA BANK DALAM MENJAGA KEPENTINGAN NASABAH Charles D.L. Pardede; Alifia Ivani; Lasbok Marbun
YURE HUMANO Vol 7 No 1 (2023): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kejahatan bank semakin meningkat, modus oprasinya makin canggih, untuk itu peran Bank Indonesia dalam upaya penanggulangan tindak pidana dalam Perbankan sangat diperlukan dan perbankan dapat mencarikan solusi melalui upaya-upaya yang bisa dilakukan untuk menanggulangi kejahatan dalam Perbankan, Adapun permasalahan Bagaimana Efektivitas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perbankan di Indonesia? Kendala apa yang timbul terhadap Efektivitas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan? Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Efektivitas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perbankan. Sedangkan analisis data menggunakan metode deskriptif, Berdasarkan pembahasan tersebut di atas penulis menarik kesimpulan sebagai berikut: Efektivitas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan adalah belum efektif, hal ini dikarenakan masih banyaknya dalam perlindungan hukum, aparatur penegak hukum yang belum mampu memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum secara proporsional, kepastian dan kecepatan penyelesaian perkara tergantung pada fasilitas pendukung yang ada. Kendala yang Timbul Terhadap Efektivitas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Dalam perlindungan hukum terhadap perbankan adalah kendala internal menyangkut bank dalam melindungi reputasi bank dan kendala eksternal adalah kerjasama belum melembaga. Solusinya adalah penanggulangan tindak pidana dalam kerangka kebijakan kriminal dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu penal (penal policy) dan non penal (non penal policy). Penal policy lebih ditekankan kepada upaya represif dari penegak hukum yang didahului dengan ketersediaan undang-undangnya, sedangkan non-penal policy menjadi tugas Bank Indonesia untuk melindungi nasabah. Jaminan yang diberikan oleh pihak perbankan untuk memberi perlindungan hukum terkait data nasabah, serta Perlindungan hukum terhadap keamanan rahasia bank dalam menjaga kepentingan nasabah merupakan hal penting yang wajib diberikan setiap bank serta upaya-upaya bank untuk menjaga kepentingan nasabah.
OPTIMALISASI ALAT BUKTI SAKSI PADA PERSIDANGAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI (KASUS PUTUSAN NOMOR 18/PDT.G.S/2021/PN.MRT ) Yessa Rivaldy Panie; suyud Margono; Lasbok Marbun
YURE HUMANO Vol 7 No 2 (2023): YURE HUMANO JOURNAL
Publisher : Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kesaksian yang di berikan kepada hakim di hadapan persidangan tentang peristiwa yang di sengketakan oleh orang yang di anggap mengetahui suatu peristiwa dari salah satu pihak yang terlibat dalam perkara, saksi adalah orang yang memberikan keterangan di depan sidang yang memenuhi syarat-syarat tentang suatu peristiwa atau keadaan tersebut, namun bagaimana bila saksi memberikan keterangan pada suatu perkara tentang perjanjian lisan di hadapan persidangan. Alat bukti saksi dan putusan pengadilan mengenai pembuktian perlu di kaji lagi sehingga penulis menguji melalui rumusan masalah yang ada dalam skripsi ini yakni 1. Bagaimanakah optimaslisasi kekuatan Alat Bukti Saksi dalam hukum acara perdata di dalam proses persidangan? 2 Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 18/Pdt.G.S/2021/PN.Mrt sudah sesuai dengan supremasi hukum?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatrif dimana pendekatan yang di lakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini setiap saksi menyebutkan sebab-sebabnya ia dapat mengetahui suatu peristiwa, untuk memperoleh kebenaran suatu peristiwa yang hanya dapat di peroleh dengan pembuktian.Dalam Putusan Nomor 18/Pdt.G.S/2021/ Pn Mrt pada point dua (2) Majelis Hakim memutuskan menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian secara lisan antara Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II, sebab kesaksian saksi dari kedua belah pihak dalam memberikan keterangan sesuai dengan peristiwa atau apa yang saksi lihat, alami dan dengar sendiri, serta kesaksian menjadi sah karena di ucapkan di hadapan persidangan, Putusan tersebut sudah sesuai dengan supremasi hukum karena hakim mempertimbangkan dalil dari Penggugat.