Kejahatan bank semakin meningkat, modus oprasinya makin canggih, untuk itu peran Bank Indonesia dalam upaya penanggulangan tindak pidana dalam Perbankan sangat diperlukan dan perbankan dapat mencarikan solusi melalui upaya-upaya yang bisa dilakukan untuk menanggulangi kejahatan dalam Perbankan, Adapun permasalahan Bagaimana Efektivitas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perbankan di Indonesia? Kendala apa yang timbul terhadap Efektivitas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan? Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) pendekatan yuridis normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Efektivitas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perbankan. Sedangkan analisis data menggunakan metode deskriptif, Berdasarkan pembahasan tersebut di atas penulis menarik kesimpulan sebagai berikut: Efektivitas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan adalah belum efektif, hal ini dikarenakan masih banyaknya dalam perlindungan hukum, aparatur penegak hukum yang belum mampu memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum secara proporsional, kepastian dan kecepatan penyelesaian perkara tergantung pada fasilitas pendukung yang ada. Kendala yang Timbul Terhadap Efektivitas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Dalam perlindungan hukum terhadap perbankan adalah kendala internal menyangkut bank dalam melindungi reputasi bank dan kendala eksternal adalah kerjasama belum melembaga. Solusinya adalah penanggulangan tindak pidana dalam kerangka kebijakan kriminal dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu penal (penal policy) dan non penal (non penal policy). Penal policy lebih ditekankan kepada upaya represif dari penegak hukum yang didahului dengan ketersediaan undang-undangnya, sedangkan non-penal policy menjadi tugas Bank Indonesia untuk melindungi nasabah. Jaminan yang diberikan oleh pihak perbankan untuk memberi perlindungan hukum terkait data nasabah, serta Perlindungan hukum terhadap keamanan rahasia bank dalam menjaga kepentingan nasabah merupakan hal penting yang wajib diberikan setiap bank serta upaya-upaya bank untuk menjaga kepentingan nasabah.