Tujuan Penyusunan skripsi ini adalah Untuk mengetahui penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Untuk mengetahui hakim menilai pembuktian jaksa penuntut umum dalam dakwaannya di persidangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelaku dalam putusan nomor: 662/Pid.Sus/2022/PN.Mdn. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Hasil penelitian skripsi ini: Penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Saksi Korban dan menarik bantal dari kepala saksi dan melemparkan bantal ke kepala saksi sehingga kepala saksi terbentur dilantai, melakukan kekerasan terhadap saksi di bagian perut saksi dan badan bagian belakang dengan kuat sehingga terdapat bekas-bekas kuku terdakwa di perut saksi dan badan bagian belakang seterusnya terdakwa mencengkram kedua tangan saksi dan memiting kaki saksi sehingga saksi tidak dapat bergerak; Hakim menilai pembuktian jaksa penuntut umum dalam dakwaannya di persidangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap pelaku dalam putusan nomor: 662/Pid.Sus/2022/PN.Mdn. berdasarkan pertimbangan-pertimbangan majelis hakim tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan Pertama tersebut sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu dakwaan Pertama melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023