Untuk mengetahui pengertian unsur sengaja dalam tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP dalam Putusan Nomor 461/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst. Untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Hasil penelitian skripsi ini: pengertian unsur sengaja dalam tindak pidana pembunuhan Pasal 338 KUHP dalam Putusan Nomor 461/Pid.B/2020/PN Jkt.Pst Artinya bahwa suatu perbuatan yang disengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain yang terbentuk dengan direncanakan terlebih dahulu. Menurut teori kehendak yang dimaksud kesengajaan/dengan sengaja adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam wet (de op verwerkelijking der wettelijke omschrijving gerichte wil). Bahwa dari akibat perbuatan terdakwa tersebut korban NIXON RICHARD ASSA meninggal dunia berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor:33/TU.VER. 0436A. II.1/I/2020 yang membuat dan ditandatangani oleh dokter dr. Oktavinda Safitry, Sp.FM.MPd. Ked. Walaupun terdakwa mengakui tidak ada niat untuk membunuh korban namun faktanya terlihat dengan jelas bahwa terdakwa telah memukul korban sebanyak 2 (dua) kali yaitu memukul kepala korban sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah serta korban hilang keseimbangan. Pertimbangan hukum Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, karena keadaan yang memberatkan terdakwa telah menyebabkan korban meninggal dunia dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, bahawa barang bukti berupa 1 (satu) buah botol kosong bekas minuman beralkohol merek Johnnie Walker yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan. Oleh karenanya unsur-unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan SUBSIDAIR Jaksa Penuntut Umum telah terbukti sah dan meyakinkan, terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan dalam SUBSIDAIR Jaksa Penuntut Umum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023