Terdapat kasus dimana terjadi perjanjian sewa menyewa tanah secara lisan yang diakhiri oleh pihak pemberi sewa oleh karena pihak penyewa dipandang telah wanprestasi, kasus tersebut terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1093 K/Pdt/2016. Dalam putusan tersebut Majelis Hakim Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi semula Pembanding dan Tergugat pada tingkat banding dan tingkat pertama. Dengan adanya kasus tersebut, maka tujuan dari penulisan artikel ini ialah 1) mengetahui keabsahan dan kekuatan pembuktian perjanjian sewa menyewa lisan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1093 K/Pdt/2016 2) mengetahui akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa lisan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1093 K/Pdt/2016. Metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan hukum normatif. Hasilnya, perjanjian sewa menyewa lisan dapat menjadi sah apabila telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, kemudian apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa lisan maka dapat menyebabkan suatu perjanjian menjadi batal apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukan permohonan pembatalan perjanjian kepada Hakim.
Copyrights © 2023