Surrogasi rahim adalah topik yang memicu berbagai perdebatan dan perbedaan pendapat di seluruh dunia. Berbagai negara memiliki pendekatan hukum yang berbeda terhadap praktik ini, dan isu-isu etika seperti eksploitasi, hak-hak anak, dan identitas orang tua sering menjadi fokus perhatian. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui praktik hukum surrogasi rahim diatur di berbagai negara yang melegalkan surrogasi, dan apa perbedaan utama dalam pendekatan hukum di antara negara-negara tersebut dan implikasi global dan lokal dari praktik surrogasi rahim yang melegalkan di berbagai negara, termasuk dampak sosial, budaya, dan hukum di tingkat internasional dan nasional. Metode penelitian ini adalah kajian literature. Hasil dari penelitian ini adalah Praktik surrogasi rahim diatur secara berbeda di setiap negara yang melegalkan. Ada variasi signifikan dalam persyaratan eligibilitas, pembayaran kepada surrogat ibu, pengawasan medis, dan pengakuan hukum orang tua. Hal ini menciptakan kerumitan dalam regulasi global surrogasi.
Copyrights © 2023