Artikel bertujuan untuk menganalisis pemenuhan ketersediaan kelas rawat inap standar bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional dalam hukum Indonesia serta untuk menganalisis pemenuhan ketersediaan kelas rawat inap standar bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yakni dengan mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek seperti perundang-undangan atau regulasi yang berkaitan dengan masalah hukum yang diteliti. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemenuhan ketersediaan kelas rawat inap standar bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dalam hukum Indonesia menjadi bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Kelas rawat inap standar merupakan amanah dari Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional untuk mendapatkan manfaat non medis dan merupakan prinsip universal dalam penyelenggaraan kebijakan negara dengan tujuan untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia selanjutnya dalam pemenuhan ketersediaan kelas rawat inap standar bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dalam perspektif hak asasi manusia bahwa negara dalam pemenuhan hak atas kesesehatan sebagai kebutuhan dasar rakyat bersifat wajib karena sudah diamanahkan di dalam Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Copyrights © 2023