Tindak pidana penipuan saat ini semakin berkembang mengikuti perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, Internet juga dapat dijadikan sebagai wadah yang dapat menghasilkan suatu peluang penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup yaitu dengan cara melakukan suatu kegiatan bisnis online Penelitian ini membahas, bagaimana aturan hukum terhadap tindak pidana penipuan secara online, apa faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana penipuan secara online, bagaimana upaya penyelesaian tindak pidana secara online Studi Penelitian di Polres Binjai. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis empiris dengan metode penelitian lapangan (field reseach)yang dalam hal metode penelitian yang digunakan yaitu peneliti langsung turun kelapangan untuk melakukan wawancara terhadap narasumber dan dengan pengumpulan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder. Tindak pidana penipuan berbasis online pada alat bukti atau sarana perbuatannya yakni menggunakan sistem elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi).penegakan hukum mengenai tindak pidana penipuan ini masih dapat diakomodir oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis Transaksi elektronik masih dipengaruhi oleh lima faktor yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Aturan hukum yang mengatur tindak pidana penipuan dalam KUHP dan perlindungan terhadap konsumen, faktor tindak pidana penipuan secara online yang meliputi faktor ekonomi,lingkungan,sosial dan budaya,intelektual dan keamanan.
Copyrights © 2023