Penelitian ini merupakan proses terjadinya tradisi Bekulo atau hantaran sebagai syarat pernikahan dan bagaimana tinjauan metode ‘Urf dalam hukum Islam terhadap praktek tradisi Bekulo atau hantaran yang ada di Desa Batu Bandung Kec. Muara Kemumu Kab. Kepahiang. Adapun Tujuan permasalahan untuk mengetahui pandangan para masyarakat dengan tradisi Bekulo (hantaran), dan untuk mengetahui penandangan metode ‘Urf terhadap tradisi Bekulo dan untuk mengetahui solusi dengan tradisi Bekulo (hantaran) adat tersebut ditinjau dalam penerapan metode ‘Urf. Metode penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara serta dokumentasi guna mencari data-data yang diperlukan dari obyek penelitian yang sebenarnya. Setelah mendapatkan data yang diperlukan, maka data tersebut dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Simpulan menunjukkan bahwa tradisi Bekulo atau hantaran adalah adat yang sudah dilaksanakan dari zaman dahulu. Adat ini dikenal oleh masyarakat Desa Batu Bandung. Dalam persfektif ‘urf terhadap kewajiban tradisi Bekulo atau hantaran merupakan ‘Urf atau adat istiadat semata namun tidak ada kewajiban dalam Islam bagi calon mempelai laki-laki untuk diwajibkan Bekulo atau hantaran kepada calon mempelai wanita sebagai keharusan selain pemberian wajib mahar yang memang jelas dijelaskan dalam Al-Qur’an. Namun Kebanyakan tradisi Bekulo di Desa Batu Bandung termasuk ‘Urf shahih karena dengan adanya tradisi bekulo itu tidak bertentangan dalam Alqur’an dan tidak mengubah ketentuan-ketentuan hukum Islam. Namun tradisi bekulo juga dapat dikatakan ‘Urf Fhasid jika tradisi tersebut bersifat memaksa dan membuat keadaan semakin buruk atau termasuk mempersulit dan bertentangan dengan dalil-dalil syara’ dan norma-norma yang ada, mengapa demikian karena tradisi tersebut yang menjadi tolak ukur itu adalah masalah harta yang dinilai tinggi dan termasuk mempersulit suatu pernikahan, Namun solusi dari metode ‘Urf terhadap tradisi ini masih ada toleransi yakni memberi kesempatan kepada keluarga untuk mempertimbangkan hasil keputusan demi menjaga tali silaturrahmi antara kedua belah pihak keluarga.
Copyrights © 2023