Perjanjian merupakan landasan utama dalam hubungan hukum yang mengatur interaksi antar individu, perusahaan, atau pihak-pihak hukum lainnya yang berlandaskan pada empat asas, yakni asas persetujuan atau kesepakatan (konsensualisme), asas kebebasan berkontrak, asas mengikat sebagai undang-undang, dan asas individualitas. Dalam perjanjian jual beli tanah dan bangunan tidak jarang timbul permasalahan berupa terjadinya sengketa, salah satunya adalah sengketa wanprestasi. Dalam kasus yang dibahas dalam penelitian ini, menggunakan studi kasus Putusan Nomor 108/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan penelitian berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus dengan menggunakan sumber dari perundang-undangan dan studi pustaka. Pada akhirnya, kasus wanprestasi yang dijadikan topik dalam penelitian ini berujung hingga pengadilan dan menyatakan bahwa penjual yang juga menjadi tergugat bersalah dan harus membayar biaya persidangan.
Copyrights © 2023