cover
Contact Name
Sungging Ramadhan
Contact Email
jpmanfatama@gmail.com
Phone
+6285877746548
Journal Mail Official
jpmanfatama@gmail.com
Editorial Address
Perum. Griya Kencana Blok 2i No.68 Mojosarirejo Driyorejo Gresik Jawa Timur
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Published by CV SWA Anugrah
ISSN : -     EISSN : 30310369     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Causa Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan adalah Jurnal Hukum yang terbit tiap bulan dalam setahun. Jurnal ini menerima naskah tenang hasil penelitian maupun kajian literatur tentang mengangkat dan menyajikan beberapa isu hukum yang kontekstual dengan kehidupan berbangsa saat ini. Pertama, isu tentang Pancasila sebagai falsafah negara dan konsepsi negara hukum yang khas ala Indonesia. Tulisan ini berargumen bahwa negara hukum Indonesia yang bertumpu pada Pancasila sebagai falsafah negara bangsa merupakan visi negara. Negara hukum dalam konsepsi bangsa Indonesia adalah negara hukum dengan dijiwai oleh Pancasila dalam fungsinya sebagai falsafah negara.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1,403 Documents
EFEKTIFITAS ALUR PENERIMAAN NARAPIDANA DALAM MENINGKATKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI LAPAS KELAS IIB BLITAR Regina Ibrahim; Ali Muhammad
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i1.571

Abstract

Artikel ini berjudul “Efektivitas Alur Penerimaan Narapidana Dalam Meningkatkan Keamanan Dan Ketertiban di Lapas Kelas II B Blitar”. Keamanan dan ketertiban yang biasa disebut kamtib pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) merupakan salah satu hal yang harus ditingkatkan. Salah satunya keamanan dan ketertiban di dalam Lapas ketika adanya narapidana baru yang masuk. Gangguan keamanan tersebut seperti konflik pada narapidana yang baru memasuki Lembaga Pemasyarakatan. Melalui penulisan artikel ini, penulis ingin menguraikan keefektivan alur penerimaan narapidana baru guna menciptakan keamanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar. Data yang ada diperoleh melalui wawancara dengan para informan yang mempunyai pengetahuan serta pengalaman seperti Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan dan staff/petugas P2U dengan pertanyaan seputar prosedur atau alur penerimaan narapidana, potensi gangguan keamanan dalam Lapas, serta hal-hal yang terkait dengan penerimaan narapidana baru.
ETNOSENTRISME SEBAGAI PENGHAMBAT INTEGRASI NASIONAL DI DESA SINGONEGARAN, KOTA KEDIRI Navima Aulya Sava; Shevia Dwi Diantari; Della Nurmaliana Putri; Alfira Okta Mayangsari; Ari Metalin Eka Puspita
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i1.579

Abstract

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendeskripsikan bagaimana etnosentrisme di desa Singonegaran Kediri dapat mempengaruhi integrasi nasional dan cara mengatasi permasalahan tersebut. Metode penelitian ini dilakukan secara deskriptif kualitatif, dimana menggunakan metode wawancara dengan beberapa instrumen pertanyaan, observasi secara langsung kepada pihak yang bersangkutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi nasional yang diterapkan di desa Singonegaran adalah diadakannya gotong royong, budaya komunikasi dengan contoh memeriahkan pelaksanaan HUT RI dengan lomba, jalan sehat, renungan malam hingga bazar bersama. Tantangan dalam menerapkan integrasi nasional yaitu adanya sikap etnosentrisme warga yang mengganggap budaya desa lain lebih baik dan menghindar dari kegiatan tersebut. Pengaruh integrasi nasional terhadap etnosentrisme terhadap warga sangat berpengaruh karena sikap ini merupakan sikap fanatik yang mengartikan budaya mereka lebih baik dan unggul daripada budanya sendiri yang menjadikan hal tersebut sebagai ancaman integrasi nasional. Kesepakatan norma dan nilai sosial yang dilestarikan yaitu nilai sosial yang berperan penting dalam masyarakat dan dijadikan pegangan hidup dalam menentukan sikap ditiap harinya dan norma tersebut sudah dijalankan secara konsisten sehingga menjadikan aturan yang wajib dilaksanakan bersama.
MENGANALISIS KASUS KORUPSI: SURYA DARMADI DIDUGA TERJERAT KASUS KORUPSI PENGUASAAN LAHAN SAWIT TERBESAR Anggraini, Santi Pratama; Sayydina, Lintang; Kharisma, Dewi Herliana; Kalsum, Ringga Umi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i1.605

Abstract

Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia telah dilakukan dengan berbagai cara, namu hingga saat ini korupsi tetap merajalela dikalangan kita dalam bergai bentuk dan dilakukan oleh berbagai instansi. Korupsi tentu menimbulkan beberapa dampak bahaya terhadap: individu dan masyarakat, generasi muda, politik, perekonomian bangsa dan birokrasi. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 korupsi diklasifikasikan ke dalam: merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan dalam pengadaan, gratifikasi. Untuk memberantas korupsi diperluka adanya kerjasama internasional dan harmonisasi peraturan.
PERAN AKTIF WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN DALAM PEMBANGUNAN SEBAGAI UPAYA TERCAPAINYA TUJUAN PEMASYARAKATAN PADA RUMAH TAHANAN NEGARA Yuyun Feby; Padmono Wibowo
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i1.613

Abstract

Pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan diharapkan menjadi salah satu usaha pemasyarakatan dalam menjalankan tatanan sistem reintegrasi sosial bagi warga binaan yang menjalani masa pidananya. Dalam masa pembinaan mempunyai beberapa kegiatan produktif seperti pengasahan keterampilan kerja bagi warga binaan pemasyarakatan. Studi ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas bentuk keterampilan kerja warga binaan pemasyarakatan yang menunjang tujuan pemasyarakatan dalam upaya peran aktif pembangunan. Sehingga digunakannya metode empiris yang bersifat deskriptif kualitatif. Berdasarkan riset yang dilakukan, keterampilan kerja pada warga binaan pemasyarakatan baik narapidana laki-laki atau perempuan memiliki tingkat keefektifan yang baik. Keterampilan kerja dapat dikategorikan dalam keterampilan khusus dengan bidang pertukangan kayu, pembuatan korek api, kerajinan, pertukangan dan memasak. Dimana upaya tersebut sudah memberikan peran aktif dalam pembangunan sumber daya manusia produktif. Peneliti menyarankan agar terciptanya kondisi yang stabil diperlukannya pemahaman tanggung jawab serta kompetensi yang diasah secara rutin dengan pemberian sarana dan prasarana bagi kegiatan keterampilan kerja warga binaan pemasyarakatan.
PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA MIGRAN SEBAGAI KORBAN HUMAN TRAFFICKING Difa Agustiani; Ahmad Sholikhin Ruslie
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i1.619

Abstract

Perdagangan Manusia atau Human Trafficking merupakan pelanggaran martabat manusia sehingga bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia Perbudakan yang meluas di masyarakat berkedok mengarahkan pekerjaan ini dengan menjanjikan kehidupan yang layak, gaji yang tinggi, dan lain-lain. Faktor pemicunya adalah kurangnya kesempatan kerja di dalam negeri, minimnya pendidikan, dan kesadaran masyarakat. Seperti kasus Human Trafficking terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kejahatan terkait Human Trafficking tidak bisa diabaikan begitu saja karena menimbulkan kerugian besar bagi korbannya. Hal ini tidak lepas dari dampak yang ditimbulkannya, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat fisik tetapi juga psikis. Menghadapi dampak-dampak tersebut para korban Human Trafficking harus mendapatkan perlindungan yang maksimal. Oleh sebab itu diperlukan peraturan perundang-undangan yang dapat memberikan sanksi serta perlindungan bagi para korban Human Trafficking, khususnya kelompok yang dianggap memiliki risiko tinggi. Oleh karenanya, tujuan penulisan ini ialah untuk membahas lebih detail mengenai perlindungan hukum bagi pekerja migran korban Human Trafficking. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian hukum normatif, mengkaji permasalahan yang timbul dari kajian dokumen hukum seperti buku dan artikel tentang Human Trafficking, sebagai acuan bahan pokok dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk memperoleh hasil yang diinginkan. Berdasarkan penelitian ini ditemukan beberapa dasar hukum yang dapat dijadikan sebagai pijakan hukum mengatur dan memberikan perlindungan hukum bagi korban perdagangan manusia dan hak-hak restitusi yang melekat pada mereka Meski demikian, korban human trafficking tidak selalu mendapatkan perlindungan hukum dan apa yang seharusnya menjadi haknya. Hal ini tidak terlepas dari adanya beberapa problematika dalam pemberian restitusi.
FAKTOR PENYEBAB, DAMPAK DAN UPAYA PENANGGULANGAN PEREDARAN NARKOBA MENUJU PEMASYARAKATAN BERSIH NARKOBA Rahel Dellavany Sinambela; Ali Muhammad
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i1.620

Abstract

Peredaran narkoba terus meningkat setiap tahun. Hal ini juga terjadi di lembaga pemasyarakatan yang menjadi masalah serius dan dapat mempengaruhi keamanan dan rehabilitasi narapidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab, dampak dan upaya penanggulangan peredaran narkoba untuk mewujudkan pemasyarakatan bersih narkoba. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang bertujuan untuk mengeksplorasi. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder. Pemecahan masalah menggunakan metode diagram fishbone untuk mencari hubungan sebab akibat serta akar masalah dan menganalisisnya. Analisis penyebab masalah menggunakan Teori unsur 4M yaitu Man, Machine, Material, dan Method. Adanya peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan berdampak pada meningkatnya kekerasan di kalangan narapidana akibat konflik narkoba, gangguan upaya rehabilitasi, meningkatnya residivis karena adanya penyebaran kecanduan, hilangnya produktivitas narapidana serta bertambahnya beban keuangan yang ditanggung pemerintah untuk layanan kesehatan, rehabilitasi dan penegakan hukum. Upaya pencegahan yang dilakukan menuju pemasyarakatan bersih narkoba melalui upaya preventif, represif, dan kuratif yang berfokus pada peningkatan pengawasan dan keamanan melalui sumber daya manusia yang kompeten dan berkualitas.
UPAYA HUKUM DEBITUR TERHADAP IKATAN JUAL BELI DAN KUASA MENJUAL BERDASARKAN PERJANJIAN UTANG PIUTANG Sahadatul Ilmah; Dipo Wahjoeono
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i1.622

Abstract

Utang piutang dalam perkembangan zaman sudah marak dikalangan masyarakat, baik kalangan muda maupun dewasa. Tetapi banyak yang salah mengartikan utang piutang tersebut dengan melupakan syarat sahnya menurut undang – undang yang berlaku. Debitur dan kreditur melakukan perjanjian untang piutang yang dibuat dihadapan notaris yang berbentuk akta notaril dan pihak debitur menjaminkan asetnya berupa tanah dan bangunan yang dibuktikan dengan hak kepemilikan yaitu sertifikat kepada pihak kreditur. Dengan begitu kreditur langsung membuatkan ikatan jual beli dan kuasa menjual dihadapan notaris sehingga dikemudian hari jika terjadi wanprestasi kepada debitur maka kreditur melakukan balik nama aset berupa tanah dan bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat yang dilakukan di Badan Pertanahan Nasional tanpa persetujuan debitur. Dengan adanya akta ikatan jual beli dan kuasa menjual maka dapat diartikan debitur telah menyetujui untuk menjual aset tersebut kepada kreditur, meskipun kreditur tidak meminta persetujuan debitur dikemudian hari. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah akibat hukum dari ikatan jual beli dan kuasa menjual didasarkan perjanjian pengakuan hutang dan apakah apakah perjanjian tersebut sah jika tidak ada persetujuan maupun kesepakatan diantara para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yang hanya berfokus pada peraturan perundang – undangan dan literatur yang diikuti dengan pengumpulan dan analisis data. Dari hasil penilitian ini diharapkan dapat memperoleh hasil penelitian untuk memahami keabsahan dan akibat hukum dari ikatan jual beli dan kuasa menjual berdasarkan perjanjian pengakuan hutang.
PENGARUH CYBER BULLYING TERHADAP GENERASI PENERUS BANGSA SERTA PENCEGAHANNYA YANG BERLANDASKAN NILAI-NILAI PANCASILA Agung Arya Anggara; Aam Trianawati; Nabila Hermala Putri; Ester Dameria Siboro; Ilyas Saputra; Dadi Mulyadi Nugraha
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i1.637

Abstract

Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat tentunya berpengaruh pada kehidupan, kebiasaan dan perilaku masyarakat, terutama dalam media sosial, yang tentunya dipengaruhi oleh banyak faktor. Pesatnya perkembangan jejaring sosial telah menimbulkan sejumlah dampak negatif, salah satunya adalah perundungan atau bisa di sebut juga sebagai bullying yang diawali dengan komentar-komentar negatif dan terjadi secara terus-menerus, dalam hal ini perlu adanya etika dalam menggunakan jejaring sosial. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dampak cyberbullying dan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Cyberbullying saat ini sedang melanda remaja, serta solusi yang dapat dilakukan saat ini dengan cara mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari , masyarakat sendiri dapat menerapkan pola perilaku yang lebih terkendali karena mengetahui bagaimana cara berperilaku yang sesuai dengan standarisasi nilai dan norma sosial yang berlaku saat ini untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik.
PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN PSIKIS DALAM RUMAH TANGGA BERDASARKAN UU NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Kamalia, Kamalia; Hariyo Sulistiyantoro
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i1.640

Abstract

KDRT sebagai bentuk dari kekerasan dan ancaman terhadap kekerasan fisik, psikis, emosional, penelantaran rumah tangga, yang dilakukan untuk mengendalikan pasangan, anak, anggota keluarga yang lainya, KDRT juga bertentangan dengan UU serta perbuatan yang melanggar norma serta hak asasi manusia. Apapun dari kekerasan merpakan pelanggaran terhadap HAM dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk dari diskiriminasi.
KUHP PASAL 522 TENTANG MERUSAK FASILITAS UMUM DARI BERBAGAI PERSPEKTIF Rodiatul Adawiyah Harahap; Bagus Ramadi
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i1.641

Abstract

Hukum merupakan alat yang penting dalam kehidupan manusia, sebab hukum dapat mengatur seluruh perilaku manusia ketika terjadi pelanggaran maka akan mendapatkan sanksi baik pidana maupun perdata. Dalam Islam merusak bangunan sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan umum dianggap sebagai Tindakan yang dapat menciptakan kerusakan di bumi. Dalam Al-Qur’an surah Ar-Rum ayat 41 menyebutkan bahwa kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh perbuatan manusia sebagai ujian dari Allah agar mereka kembali ke jalan yang benar. Dalam perspektif Islam juga, merusak bangunan fasilitas umum dianggap sebagai tindakan yang tidak disukai oleh Allah. Hal ini juga mencerminkan pentingnya menjaga keadilan dan menaati hukum serta norma sosial dalam menjaga fasilitas umum, menjauhi perbuatan yang dapat merusak lingkungan dan sumber daya alam. Sementara itu sanksi atau hukuman yang berlaku dalam konteks perusakan fasilitas umum, termasuk pidana denda. Undang-undang perundang-undangan Indonesia mengatur sanksi pidana untuk tindakan seperti ini. Maka dari itu dilakukanlah penelitian dengan metode normatif yang bertujuan untuk menganalisis Hukum Pidana KUHP Pasal 522 tentang merusak fasilitas umum, dengan berbagai perspektif termasuk hukum, norma sosial, dan agama Islam atau sisi di Indonesia. Kemudian diolah dan dianalisis sehingga didapatkan data bahwa Hukum Pidana KUHP Pasal 522 memiliki hubungan yang erat dan sesuai dengan perspektif islam.

Page 1 of 141 | Total Record : 1403


Filter by Year

2004 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 11 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 12 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 11 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 10 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 11 No. 1 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 9 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 8 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 7 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 6 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 5 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 3 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 2 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 11 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 8 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 9 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 8 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 5 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 2 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 12 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 10 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 9 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 8 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 7 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 6 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 5 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 4 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 3 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 2 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 1 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 4 (2004): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan More Issue