Hibah merupakan pemberian dengan sukarela atau cuma-cuma denganmengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Mayoritas konteks hibahberwujud pemberian berupa benda bergerak atau benda tetap dari penghibahkepada penerima hibah. Pemberiannya diberikan ketika si penghibah masih hidupdan dalam keadaan sadar kepada penerima hibah. Pada sengketa hukum yangterjadi proses hibah tersebut dilegalkan melalui notaris untuk legalisasi proseshibah antara pihak penghibah (orang tua) dan penerima hibah (anak atau ahliwaris). Pada isi perjanjian hibah yang dibuat point konkrit menyatakan bahwa obyekhibah tidak boleh dipindahtangankan atau diperjualbelikan dengan dalil apapun.Namun, yang terjadi obyek tersebut oleh penghibah diperjualbelikan dengan dalilsebagai pelunasan hutang akibat tidak meiliki asset lain kecuali obyek hibahtersebut. Sehingga hal ini menimbulkan permasalahan hukum boleh tidaknyamelanggar ketentuan perjanjian hibah yang telah dibuat secara legal tersebut untukmelunasi hutang pihak penghibah.
Copyrights © 2022