Penelitian ini bermula dari dilema kewajiban suami memberikan tempat tinggal di Kampung Naga, di mana jumlah bangunan terbatas pada 110 unit, menciptakan tantangan ketika jumlah pernikahan meningkat. Tujuan penelitian adalah mengungkap pemenuhan kewajiban suami ini dengan merinci perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat Kampung Naga. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analisis, teknik samping insidental, wawancara, dan dokumentasi. Masyarakat Kampung Naga melihat kewajiban suami sebagai norma adat yang umum, namun terbatas oleh lahan dan kebijakan satu rumah per keluarga. Diskusi keluarga baru menentukan siapa yang tinggal di Kampung Naga menjadi bagian dari keterbatasan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban suami diatur oleh Hukum Islam dan Hukum Adat, terutama Kompilasi Hukum Islam Pasal 81 dan Al-Qur'an surat At-Talaq ayat 6. Pemenuhan kewajiban ini dianggap krusial untuk mencapai keharmonisan hidup suami istri, sesuai dengan tujuan pernikahan Sakinah, Mawaddah, dan Warahmah. Dengan demikian, penelitian ini membuka wawasan terhadap kompleksitas permasalahan di Kampung Naga sehubungan dengan kewajiban suami memberikan tempat tinggal dan bagaimana norma agama dan adat lokal mengaturnya.
Copyrights © 2023