Pelaksanaan hutang piutang masyarakat Madura khususnya daerah Bangkalan menggunakan kata ariyah (ngenjhem) sedangkan dalam bahasa madura sendiri kata hutang itu (otang). Berdasarkan latar belakang penulis tertarik untuk meneliti perbedaan yang signifikan terhadap akad pinjam dan akad hutang serta keabsahan akad. Pinjam meminjam yaitu memberikan sesuatu yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zat nya dan akan mengembalikan barang yang sudah dipinjamnya tadi dalam keadaan utuh dan tidak berubah baik segi bentuk dan lainya. Sedangkan Qardh atau hutang itu tamlikul mal yaitu memberikan hak milik benda atau harta dengan system mengembalikan dengan yang sepadan artinya yang dihutangi menerima hak milik dan yang menghutangi menyerahkan hak milik. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan atau field research. Penelitian ini mendapatkan temuan, yaitu lafadz yang diucapkan ketika bertransaksi harus sesuai dengan yang dilakukan. Namun ketika kedua belah pihak mempunyai maksud yang sama dan pada implementasi yang dilakukan adalah akad hutang walaupun akad pinjam maka hukumnya sah. Madzhab Hambali berpegang teguh pada tujuan daripada tekstual dalam suatu akad.
Copyrights © 2021