Qawwam
Vol. 2 No. 2 (2021): December

EFEKTIFITAS PERATURAN SERTIFIKASI HALAL BAGI PELAKU UMKM DI BANGKALAN

Farhan, Mohammad (Unknown)
-, Fajar (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Dec 2021

Abstract

Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) terhadap sadar halal para pelaku UMKM mulai diselenggarakan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang JPH ditegaskan dalam pasal 3 dan pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dengan adanya UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) terhadap sadar halal para pelaku UMKM, maka di tiap-tiap daerah harus melaksanakan undang-undang ini khususnya Kabupaten Bangkalan yang terletak di pulau Madura dengan banyak warisan resep ramuan tradisional secara turun menurun. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka dan in-depth interview dalam studi lapangan, penelitian ini bertujuan untuk: 1) Mendeskripsikan efektifitas peraturan sertifikasi halal umkm jamu di Bangkalan; 2) Mengetahui pemahaman pelaku UMKM di Bangkalan terhadap produk bersertifikasi halal. Manfaat pemberian sertifikat halal adalah untuk melindungi konsumen muslim terhadap produk makanan dan minuman yang tidak halal, memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen untuk mengkonsumsi produk makanan dan minuman, karena tidak ada keraguan lagi bahwa produk tersebut terindikasi dari hal-hal yang diharamkan sesuai syariat Islam.Kata Kunci: Peraturan, Sertifikasi Halal, UMKM

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

qawwam

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

Manajemen, Manajemen Dakwah, Ilmu Alquran dan Tafsir, Pendidikan Agama Islam, Hukum Keluarga Islam, Hukum, Perbankan Syariah, Ekonomi Syariah, Administrasi, Bimbingan dan ...