Sektor makanan halal saat ini menjadi peluang baru untuk meningkatkan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Dikatakan sebagai peluang baru sebab tidak hanya negara-negara dengan mayoritas muslim akan tetapi negara minoritas muslim pun turut ambil bagian dalam perkembangan industri halal. Oleh karenanya pemerintah Indonesia juga berupaya mengembangkan industri makanan dan minuman halal dalam negeri untuk mendorong pertumbuhan industri halal. Dalam menggalakkan percepatan penerapan standar halal dimana salah satu yang dibutuhkan adalah sertfifikasi halal maka dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Pasal 4 menyebutkan sertifikasi halal produk adalah bersifat wajib. Untuk mendukung perkembangan dari industri halal itu sendiri mengenai upaya bagaimana penerapan produk halal di tiap tiap daerah di Indonesia, maka diperlukan kajian seperti halnya dalam penelitian ini untuk mengetahui sejauh mana implementasi jaminan produk halal melalui sertifikasi halal terhadap produk makanan dan minuman UMKM yang ada di Kabupaten Sampang. Metode penelitian yang digunakan yakni metode penelitian pendekatan kualitatif deskriptif. Berdasarkan studi ini kondisi menunjukkan produk unggulan makanan dan minuman UMKM memiliki potensi yang besar dalam mewujudkan ekosistem halal sehingga selanjutnya agar dapat secara optimal ditemukan strategi yang tepat dalam mewujudkan desain industri makanan halal.
Copyrights © 2022