Secara keseluruan, Indonesia menduduki urutan tertinggi kedua pernikahan dini di Asia Tenggara setelah Kamboja. Pada 2019, angka pernikahan anak di NTB mencapai 16,016 % yang menempati posisi ke 7. Kemudian di tahun 2020 meningkat di angka 16,61 menjadi peringkat keempat nasional. Di Kabupaten Bima Sejak tahun 2020 hingga 2021 ada hampir seribu anak-anak di Bima menikah diusia dini. 350 dari Kabupaten Bima, sisanya dari Kota Bima. Sedangkan di Desa Sai terdapat 6-7 kasus pernikahan anak usia dini setiap tahun. Hal ini yang kemudian melatar belakangi perlu dilakukan upaya edukasi terhadap masyarakat terkait dampak pernikahan dini. Adapun tujuan dari kegiatan ini untuk memberikan pendidikan dan pemahaman kepada masyarakat terkait dasar hukum, dan dampak pernikahan dini secara kesehatan. Adapun mitra PKM adalah pemerintah Desa Sai Kecamatan Soromandi yang sasarannya adalah masyarakat, remaja, pemuda, dan orang tua. Adapun metode pelaksanaan PKM meliputi tahap persiapan (desain pamflet, mencetak pamflet, membuat undangan kegiatan, adminstrasi, dan konsumsi. Kemudian tahap pelaksanaan (Pembukaan oleh sekretaris Desa, sambutan ketua posko, sambutan perwakilan institusi Universitas Muhammadiyah Bima, lalu di lanjutkan dengan penyampaian materi). Lalu kemudian Tahap Evaluasi (mengevaluasi titik-titik yang kurang maksimal pada kegiatan). Hasil yang diperoleh adalah meningkatnya pengetahuan masyarakat, pemuda, dan pelajar yang hadir pada kegiatan yang diharapkan dapat memberikan edukasi kepada keluarga, tetangga, sanak saudara terkait dampak pernikahan dini dalam perspektif hukum dan kesehatan
Copyrights © 2023