Cita-cita masyarakat Indonesia yang notabene mayoritas beragama Islam untuk memiliki aturan atau hukum pidana yang didasarkan pada prinsip hukum Islam pada dasarnya adalah cita-cita luhur yang telah ada sejak lama. Dalam tataran sistem hukum di Indonesia, hukum Islam masih masuk kategori hukum tak tertulis yang tidak memiliki legalitas kuat, terutama dalam bidang pidana. Maka, menjadi suatu cita-cita bagi masyarakat Indonesia untuk mempositifikasi dan mengimplementasikan hukum pidana Islam ke dalam hukum pidana nasional di Indonesia. Dalam perjalanannya, telah ditempuh upaya-upaya untuk mengimplementasikan hukum Islam ke dalam hukum pidana nasional, akan tetapi sampai dengan saat ini belum membuahkan hasil yang memuaskan. Namun sejatinya, cita-cita ini bukan tak mungkin untuk diwujudkan. Hal ini karena hukum pada dasarnya merupakan suatu produk politik. Dengan upaya politik hukum yang tepat, peluang untuk mengimplementasikan hukum pidana Islam ke dalam hukum pidana nasional masih terbuka sangat lebar dan bisa saja suatu saat membuahkan hasil yang memuaskan sebagaimana keberhasilan yang diterima di bidang hukum keluarga Islam.
Copyrights © 2022