Banyak keuntungan yang dapat diperoleh dari proses digitalisasi, namun masih banyak permasalahan dalam pelaksanaan digitalisasi hukum di Indonesia. Wacana digitalisasi penegakan hulcum pemilihan umum masih menjadi perdebatan sehingga harus dikaji secara serius agar dapat dilaksanakan pada Pemilu di Indonesia. Penulis menganalisis berdasarkan kajian normatif yuridis terkait dengan permasalahan digitalisasi dalam penegakan hukum di Indonesia dan menawarkan solusi untuk mengatasi kendala digitalisasi Pemilu dan penegakan hukum Pemilu. Dalam penegakan hukum pemilu Bawaslu harus memeriksa, mengkaji, menindaklanjuti; dan memantau kasus pemilihan umum, agar sesuai dengan prosedur dan peraturan. Penyelenggaraan Pemilu harus menyiapkan teknologi; mengatasi permasalahan Cybercrime; menyusun regulasi; mempermudah birokrasi; mengatasi kendala kondisi geografis; memperkuat profesionalitas dan integritas Penyelenggara Pemilu; termasuk kemampuan sumber daya -manusia dalam pelaksanaan teknis digitalisasi penegakan hukum Pemilu. Struktur Hukum, Substansi Hukum dan Budaya Hukum dapat diterapkan untuk mempengaruhi keberhasilan penegakan hukum di suatu masyarakat yang saling bersinergi untuk penegakan hukum. Kesiapan KPCI dalam pelaksanaan digitalisasi pemilu harus diiringi dengan upaya Bawaslu mewujudkan transparansi dan akuntabilitas digitalisasi penegakan hukum Pemilu.
Copyrights © 2020