Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuat rekomendasi atas hasil kajiannya terkait pelanggaran administrasi Pemilihan, selanjutnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai tingkntannya. Bentuk tindak lanjut rekomendasi oleh KPU dengan melakukan pemeriksaan/penelitian kembali (double check) terhadap data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu, Sehingga pada tataran praktiknya menimbulkan beberapa permasalahan hukum. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis mekanisme penanganan pelanggaran administrasi Pemilihan di Bawaslu dan mekanisme tindak lanjut pelanggaran administrasi Pemilihan oleh KPLI; menganalisis akibat hukum yang muncul atas mekanisme tersebut; serta menggali konsep efektifitas hukum dalam tindak lanjut pelanggaran administrasi pemilihan.
Copyrights © 2020