Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam penegakan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah diberikan kewenangan oleh Peraturan Perundang-undangan untuk menangani pelanggaran administrasi yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Massif. Dalam pelaksanannya (law in action) kewenangan tersebut dimiliki pula oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). Dalam mewujudkan kepastian hukum, seyogianyalah hal tersebut diperjelas dan dipertegas terkait pelaksanaan kewenangan yang dimiliki kedua lembaga dimaksud. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative, yang didukung data primair melalui pendekatan kasus (case approach). Secara empiric menunjukan adanya kesamaan tafsir atas pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) yang terjadi secara Terstruktur Sitematis Masif (TSM), terbukti dengan adanya putusan Bawaslu dan putusan MK yang terbagi menjadi 2 (dua) yaitu kumulatif dan alternatif dimana keduanya menghasilkan sanksi yang berat antara lain Pembatalan Pasangan Calon (diskualiļkasi) dan Pembatalan Hasil PILKADA. Merujuk kepada kondisi tersebut pelaksanaan kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi yang terjadi secara TSM tentunya harus menjamin kepastian hukum.
Copyrights © 2020