Kebijakan desentralisasi memberikan sejumlah kewenangan bagi pemerintah dan masyarakat di daerah untuk mendorong terpilihnya kepemimpinan pemerintahan yang mampu menjawab masalah sedekat dan secepat mungkin. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di level kabupaten/kota dan provinsi diharapkan mampu menjawab semua tantangan dimaksud lewat kerjasama yang sinergi dan kuat. Faktanya, ketegangan laten maupun terbuka antara kepala daerah dan wakil kepala daerah mengalami dinamika hingga mencapai titik-didih, pecah kongsi. Disfungsi peran wakil kepala daerah ditengarai oleh sejumlah faktor sebagai cacat bawaan baik penataan kewenangan ditingkat regulasi, ketidakjelasan tugas pada level kinerja, rendahnya dukungan logistik, minimnya dukungan sumber daya aparatur yang memadai, serta perbedaan latar belakang profesi dan warna partai politik sebagai yang paling dominan dalam menciptakan keretakan hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kajian ini dilakukan terhadap hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah dari aspek normatif dan empirik dengan menggunakan konsep sederhana efektivitas dan kewenangan. Kesimpulan adanya hambatan terhadap tugas wakil kepala daerah kiranya memberi saran dan kontribusi dalam re-desain regulasi pemerintahan daerah dan pemilukada guna memperjelas peran wakil kepala daerah pada aspek kebijakan dan mekanisme kerja yang harmonis.
Copyrights © 2020