Kuota 30% keterwakilan perempuan di parlemen belum bisa dicapai. Pemilu 2019 hanya menghasilkan 20,9% anggota parlemen perempuan. UU 7/2017 tentang Pemilu menegaskan kesetaraan dan akses ini. Kedua kebijakan ini sejalan dengan upaya Pemerintah dalam memenuhi tujuan pembangunan berkelanjutan 16.7: Memastikan pengambilan keputusan yang bersifat mewakili, responsif, inklusif, dan partisipatif di semua tingkat.Terus berulangnya pelanggaran dan kecurangan dalam pemilu dan tidak adanya kebijakan bantuan hukum bagi calon anggota legislatif dari kelompok rentan menjadi salah satu penyebab tidak tercapainya kebijakan aļrmasi ini. Terdapat sejumlah persoalan krusial dalam proses pemilu, yaitu berkaitan dengan: (1) akses informasi dan pemahaman terhadap permasalahan hukum kepemiluan; (2) akses terhadap pendampingan hukum; (3) akses terhadap partai politik dalam memberikan rekomendasi dan pendampingan hukum; serta (4) desain penegakan hukum yang ada saat ini masih membuka ruang untuk mendiskriminasi kelompok rentan. Oleh karena itu, Bantuan Hukum Bagi Caleg Kelompok Rentan menjadi penguatan tambahan dalam mendorong keterwakilan kelompok rentan di Parlemen.
Copyrights © 2020