Regulasi pembiayaan pemilu masih menyandang persoalan serius di Indonesia. Studi-studi terdahulu menekankan adanya problem pengaturan regulasi yang membuka celah pada terjadinya praktik politik uang dan korupsi pemilu di Indonesia. Melalui pemeriksaan terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilu, studi ini menemukan bahwa pengaturan mengenai pembiayaan pemilu justru semakin baik dibandingkan regulasi sebelumnya. Studi ini berargumen bahwa paradoks antara jaminan akuntabilitas dalam regulasi pembiayaan pemilu dengan buruknya praktik pembiayaan pemilu lebih disebabkan oleh dua hal: pertama, perilaku berpemilu partai dan kandidat yang memanfaatkan celah pengaturan dalam regulasi pembiayaan pemilu; dan kedua, terbatasnya ruang pengaturan akuntabilitas pembiayaan partai politik dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu.
Copyrights © 2020