Permasalahan terkait hak pilih bagi warga negara menjadi permasalahan yang selalu ada pada setiap berakhirnya penyelenggaraan pemilihan umum. Pandemi COVID-19 yang melanda di Indonesia telah merubah tatanan dari berbagai aspek, salah satunya dalam pemilihan umum. Pada proses penyelenggaraan Pemilihan tahun 2020, terdapat warga negara yang tidak dapat memenuhi hak pilihnya dikarenakan warga negara tersebut terpapar COVID-19 dan sedang dalam masa karantina kesehatan COVID-19. Penulis menganalisis permasalahan ini berdasarkan penelitian hukum normatif dan kualitatif terkait dengan regulasi mengenai hak pilih bagi warga negara yang ditinjau dari berbagai displin hukum dan hukum positif di Indonesia serta formulasi yang dapat digunakan untuk pemenuhan dan perlindungan hak pilih bagi warga negara yang terpapar COVID-19 dan sedang dalam masa karantina. Hak pilih bagi warga negara diatur dalam hukum internasional dan hukum positif di Indoneisa. Keduanya memandang bahwa hak pilih merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dilindungi dan tidak boleh ada perbedaan atas hak tersebut. Formulasi yang dapat digunakan untuk memenuhi dan melindungi hak tersebut dengan menggunakan prinsip melayani pemilih untuk menggunakan haknya disamping asas-asas dalam Pemilihan Umum.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020