Dana kampanye adalah salah satu isu krusial dalam setiap pilkada. Salah satu yang paling penting di dalam proses pilkada terkait dengan dana kampanye adalah prinsip kesetaraan dan keadilan di dalam pelaksanaan kampanye. Hal itu hanya bisa terwujud dengan pengaturan dana kampanye yang adil dan setara. Oleh sebab itu, penting untuk dilihat apakah ada persoalan terkait dengan pembatasan belanja kampanye di dalam UU No. 10 Tahun 2016. Kemudian penting pula dilihat, apakah pengaturan dana kampanye di dalam UU No. 10 Tahun 2016 sudah memenuhi prinsip keadilan dan kesetaraan di dalam pelaksanaan kampanye pilkada. Ternyata, ada tiga persoalan di dalam pengaturan pembatasan belanja kampanye pilkada di dalam UU No. 10 Tahun 2016. Pertama, pengatuannya menimbulkan ketidakpastian hukum, kedua membuka celah untuk penyumbang melakukan praktik curang, dan ketiga tidak sejalan dengan upaya untuk mewujudkan dana kampanye pilkada yang transparan dan akuntabel. Selain itu, pengaturan dana kampanye pilkada di dalam UU No. 10 Tahun 2016 juga belum mampu membuat regulasi yang menjadikan kompetesi pilkada adil dan setara. Oleh sebab itu, perlu dilakukan perbaikan dan perubahan regulasi untuk mewujudkan pengaturan dana kampanye pilkada yang adil dan setara, paling tidak kepastian batasan sumbangan, dan adanya batasan belanja kampanye pilkada
Copyrights © 2020