Kampanye Pemilihan melibatkan pendanaan yang cukup besar. Pasangan Calon dapat menerima sumbangan dalam jumlah yang tidak terbatas. Pada kondisi tersebut Pasangan Calon tidak menjelaskan siapa donatur pribadinya. Apalagi laporan dana kampanye yang dilaporkan tidak menggambarkan realitas yang sebenarnya dari dana kampanye Pasangan Calon. Masih terdapat kemungkinan belanja politik terselubung tidak dapat diungkap melalui pelaporan dana kampanye yang sudah diatur oleh Peraturan KPU. Prinsip pokok pengelolaan dana kampanye sebetulnya adalah transparansi dan akuntabilitas. Tetapi, transparansi dan akuntabilitas pelaporan dana kampanye masih belum terwujud, sehingga masyarakat tidak dapat mengawasi kewajaran atas masuk dan keluarnya uang dalam laporan dana kampanye Peserta Pemilihan Tahun 2020. Pengawas Pemilihan tidak diberikan akses dan kewenangan komperehensif terhadap material pendukung laporan dana kampanye, sehingga belum cukup optimal untuk mengungkap persoalan dana kampanye lebih mendalam. Fungsi audit dana kampanye untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye juga perlu terus diperkuat, tidak hanya mengukur kepatuhan terhadap format pelaporan saja, tetapi memeriksa kesesuaian aktifitas kampanye dengan apa yang dicatat dalam laporan dana kampanye Pasangan Calon.
Copyrights © 2020