Fire Safety Management (FSM) telah menjadi bagian persyaratan penting yang harus dipenuhi dalam menciptakan bangunan yang handal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sebagaimana ditetapkan dalam Kepmeneg PU No. 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan, bahwa setiap bangunan dengan luas lantai minimal 5000 m2, jumlah penghuni 500 orang dan ketinggian lebih dari 8 lantai wajib menerapkan FSM. Penetapan atas penerapan FSM tersebut tidak dapat hanya dibatasi kriteria diatas, namun harus didasarkan pula pada tingkat resiko atau potensi terhadap bahaya kebakaran. Terdapat 3 faktor utama yang menjadi penyebab kebakaran yaitu faktor manusia (human factor), faktor pertumbuhan api (fire factor) dan faktor penyulutan (ignition factor). Sehingga dalam implementasinya, penerapan FSM tersebut memiliki suatu kriteria yang jelas berdasarkan tingkat resikonya (Risk -Based Methodology) agar layak untuk suatu bangunan tertentu terutama yang diperkirakan mempunyai tingkat resiko yang tinggi seperti bangunan perkantoran, rumah sakit dan bangunan pelayanan umum lainnya
Copyrights © 2011