Sampai saat ini, pelayanan air minum di Indonesia baru tercapai sekitar 70%. Perlu tambahan 30% untuk mencapai target layanan 100% pada akhir tahun 2019. Salah satu solusi percepatan layanan air minum adalah mengembangkan dan menerapkan teknologi uprating instalasi pengolahan air (IPA), karena dapat dihasilkan debit produksi (2-3) kali lipat dari debit semula, air olahan memenuhi kualitas air minum dan dapat dikerjakan dengan biaya (4-5) kali lebih murah dibanding membangun instalasi yang baru. Untuk itu diperlukan adanya kebijakan baru, berupa penerapan uprating dengan ketentuan: (1) Uprating adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). (2) Uprating adalah sebahagian dari pekerjaan rehabilitasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). (3) Uprating didukung dengan kebijakan, program khusus dan skema pembiayaan dari pemerintah pusat dan daerah serta PDAM. (4) menerapkan teknologi hasil inovasi yang handal dan (5) menjadikan air tak berekening (nonrevenue water, NRW) hingga batas yang ditoleransi secara nasional.
Copyrights © 2018