Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra
Vol 1 No 2 (2023): September

PERLINDUNGAN HUKUM DRIVER OJEK ONLINE TERHADAP MITRA KERJA TRANSPORTASI ONLINE

Yulia Catur Lestari (Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra)
Rihantoro Bayuaji (Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra)
Wawan Setiabudi (Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra)



Article Info

Publish Date
29 Aug 2023

Abstract

Saat ini sangat marak fenomena ojek online, dan tidak sedikit masyarakat yang merasakan manfaat adanya ojek online sangat membantu berbagai aktifitas mereka, namun pengemudi ojek online ini tidak dilindungi oleh undang-undang karena tidak ada peraturan yang mengatur secara spesifik bagaimana perlindungan hukum mereka. Inovasi seperti ini sangat memudahkan para pengguna dan memberikan keuntungan lebih banyak lagi terhadap pendiri perusahaan transportasi online dan para pengemudi ojek online. Rumusan masalah yang diangkat ialah Bagaimana perlindungan hukum bagi driver ojek online terhadap mitra kerja transportasi online. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normative dan konseptual. Kesimpulan yang didapat adalah pengemudi ojek online tetap mendapat perlindungan keselamatan kerja dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Swadaya Proteksi yang diselenggarakan oleh penyedia jasa layanan transportasi online. Saran yang diberikan oleh penulis adalah Hendaknya pemerintah lebih memperhatikan lagi para pengemudi ojek online dengan membuat aturan undang-undang khusus bagi pekerja driver ojek online.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jurnalilmuhukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra merupakan kumpulan publikasi dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra yang dipublikasikan dalam bentuk artikel ilmiah. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra terbit 2 (dua) kali dalam setahun yakni pada bulan April dan September. Setiap draft artikel yang masuk ...