Zakat telah berperan besar dalam meningkatkan kesejahteraan umat pada zaman keemasan Islam. Zakat tidak sekedar sebagai sebuah kewajiban, tetapi lebih dari itu, zakat dikelola dengan baik dan didistribusikan secara merata hingga sampai ke tangan yang berhak. Pendistribusian zakat dilakukan di mana zakat tersebut dikumpulkan. Kemudian apabila ternyata zakat hanya dipergunakan sebagian saja atau tidak sama sekali karena tidak ada lagi dan tidak ditemukan mustahiq yang berhak menerima di daerah tersebut, maka diperbolehkan zakat didistribusikan ke luar daerah, baik dengan menyerahkan penanganannya kepada pemimpin negara atau kepada lembaga zakat pusat. Begitu pula dengan salah satu masyarakat yang mata pencahariannya sebagai pedagang memiliki inisiatif untuk mendistribusikan zakat yang mana cara pendistribusiannya cukup beda dan cukup unik yaitu dengan berupa voucher. Dalam penelitian ini mengkaji bagaimana pandangan hukum Islam terhadap fenomena yang dilakukan oleh masyarakat tersebut Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa masih belum sesuai dengan hukum Islam dikarnakan berupa voucher dan hanya mengedepankan pelanggannya saja, apakah pelanggan tersebut tergolong ke delapan ashnaf atau tidak. karna hal tersebut bisa termasuk dalam mengambil manfaat dari seorang mustahiq.
Copyrights © 2023