Abstract: Penelitian bertujuan untuk mengetahui penguasaan kawasan hutan oleh masyarakat sebagai lahan garapan pertanian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metodologi penelitian empiris dan menggunakan pendekatan kualitatif serta teknik analisis deskriptif dan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Indikator masyarakat masih menguasai tanah di kawasan hutan lindung pertama adalah karena mereka memiliki sertifikat atas tanah yang dimiliki secara temurun. Olehnya mereka memiliki kepastian hukum terhadap tanah yang digarapnya. Kedua adalah ketidakjelasan batas kawasan hutan yang setelah ditunjuk oleh pemerintah melalui satelit. Jika merujuk pada regulasi dimana setelah melakukan penunjukan lahan harus disertai pula dengan mengumumkan rencana batas Kawasan Hutan yang tertuang pada peta penunjukan kawasan hutan secara digital, terutama pada lokasi-lokasi yang berbatasan dengan tanah hak. Namun sebagaimana yang dijelaskan oleh masyarakat yang menempati kawasan hutan bahwa batasan batasan tersebut tidak ada, sehingga mereka masih saja melakukan garapan tanah di kawaaasan hutan tersebut.Kata Kunci: Indikator; Penguasaan; Hutan;
Copyrights © 2023