Jurnal Teknologi Industri
Vol 6 (2017): JURNAL TEKNOLOGI INDUSTRI

PERAN AKTIF SENTRA HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI

Niru Anita Sinaga (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Sep 2021

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual adalah hal yang sangat bernilai, untuk itu perlu mendapat perlindungan. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual tidak lagi menjadi urusan satu negara saja, tetapi sudah menjadi urusan masyarakat Internasional. Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki komitmen yang sangat kuat terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, sudah lama menerapkannya dengan terlibat secara aktif baik yang bersifat regional maupun internasional. Meskipun telah dibentuk dan diberlakukan berbagai peraturan yang mengatur bidang Hak Kekayaan Intelektual, masih terdapat banyak permasalahan-permasalahan atau pelanggaran-pelanggaran. Permasalahan tersebut dipengaruhi berbagai faktor, antara lain: yang berkaitan dengan struktur hukum, substansi hukum, budaya hukum dan aparatur birokrasi. Salah satu sektor yang erat hubungannya dengan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual adalah sektor pendidikan, antara lain Perguruan Tinggi. Perguruan Tinggi sangat memerlukan sentra Hak Kekayaan Intelektual. Namun Sentra Hak Kekayaan Intelektual di Perguruan Tinggi belum berjalan dengan baik. Permasalahan tersebut dipengaruhi berbagai faktor. Untuk itu dibutuhkan solusi untuk mengatasinya.

Copyrights © 2017