Salah satu faktor bahaya fisik yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas produksi pada sebuah industri adalah kebisingan. Hal ini disebabkan karena hampir semua proses produksi akan menimbulkan kebisingan akibat dari adanya alat-alat produksi yang beroperasi. Kebisingan dapat berpengaruh pada kesehatan pekerja dan dapat menyebabkan beban tambahan bagi tenaga kerja. Oleh karena itu, ditetapkan suatu standar pedoman paparan kebisingan agar tenaga kerja masih dapat menghadapinya tanpa mengakibatkan gangguan. Tujuan dari artikel ini adalah untuk mengevaluasi K3 Lingkungan Kerja faktor fisik berupa intensitas kebisingan di PT X sebagai salah satu bentuk pemenuhan terhadap peraturan perundangan Indonesia. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif dan evaluative untuk menggambarkan dan mengevaluasi intensitas kebisingan di PT X. Data intensitas kebisingan yang digunakan adalah data sekunder hasil pengukuran kebisingan yang dilakukan oleh pihak ke 3. Hasil menunjukkan, dari 19 titik pengukuran kebisingan di PT X, 18 titik pengukuran masih berada di bawah Nilai Ambang Batas yang diperkenankan. Namun 1 titik pengukuran, yaitu titik 16, berada di atas Nilai Ambang Batas yang dipersyaratkan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018. Kesimpulannya, PT X telah melakukan pemantauan dan pengukuran bahaya faktor fisik berupa intensitas kebisingan secara rutin dengan sebagian besar area telah memenuhi NAB. Diperlukan upaya pengendalian lebih lanjut untuk menurunkan intensitas kebisingan di area yang melebihi standar.
Copyrights © 2023