Tempat umum biasanya menjadi tempat penyebaran sumber segala penyakit, terutama penularan penyakit melalui makanan, minuman, udara dan air. Sarana sanitasi di tempat umum harus memenuhi persyaratan kesehatan untuk melindungi, memelihara, dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Gereja adalah suatu tempat termasuk fasilitasnya yang dipakai untuk berkumpul oleh masyarakat umum, pada waktu waktu tertentu guna untuk melakukan ibadah agama Kristen. Oleh karena itu, sarana dan bangunan umum dinyatakan memenuhi syarat kesehatan lingkungan apabila memenuhi kebutuhan fisiologis, psikologis dan dapat mencegah penularan penyakit antar pengguna, penghuni dan masyarakat sekitarnya, selain itu harus memenuhi persyaratan dalam pencegahan terjadinya kecelakaan. Metode penelitian ini adalah penelititian kuantitatif dengan menggunakan metode observasi pada 4 gereja yang berada di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Pengumpulan data menggunakan alat ukur berupa checklist observasi yang berdasarkan Kep. Menkes 288/Menkes/SK/III/2003 Tentang Pedoman Penyehatan Sarana dan Bangunan Umum. Dari hasil observasi pada beberapa gereja didapatkan adanya konstruksi dan sanitasi yang kurang baik, tidak memiliki tempat pengumpulan sampah yang cukup tertutup dan masih ada sampah yang berserakan. Dengan ini, diharapkan untuk dilakukannya renovasi dan pengawasan secara berkala untuk meperbaiki konstruksi bangunan gereja, selalu memperhatikan kebersihan dan disediakannya tempat sampah yang sesuai kebutuhan juga terdapat tutup di masing-masing tempat sampah. dilakukannya renovasi dan pengawasan secara berkala untuk meperbaiki konstruksi bangunan gereja, selalu memperhatikan kebersihan dan disediakannya tempat sampah yang sesuai kebutuhan juga terdapat tutup di masing-masing tempat sampah.
Copyrights © 2023