Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan terbentuk berdasarkan UU No. 51 tahun 1999. Sejak diresmikan, Kabupaten Banggai Kepulauan merupakan Daerah otonom yang diberi hak dan wewenang untuk mengurus serta mengelola roda pemerintahannya sendiri. Dalam pemerintahan salah satu tugas Pemerintah Daerah yaitu mengelola keuangan Daerah, guna untuk melaksanakan tugas ini maka dibentuklah Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) yang melaksanakan penatausahaan segala urusan dibidang pengelolaan keuangan Daerah. Pemasalahan yang dihadapi oleh Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan merupakan permasalahan yang cukup urgent dengan begitu perlu penanganan yang solutif untuk kemajuan pelaksanaan pelayanan publik. Adanya permasalahan cukup potensial yang ditandai dengan pengaturan manajemen administrasi pengelolaan keuangan yang masih kurang maksimal yang dikarenakan Sumber Daya Manusia (SDM).
Copyrights © 2023