Para pelaku usaha melakukan berbagai macam cara untuk memasarkan produknya agar produk tersebut dapat di temukan oleh konsumen. Dengan beberapa macam strategi pemasaran yang di lakukan oleh para pelaku usaha, serta di tuntut untuk menyeimbangkan usahanya dengan kemajuan yang ada saat ini, terutama dalam hal penjualan. Salah satu kebijakan mengenai strategi dalam penjualan produk yaitu salah satunya dapat di lakukan secara titip jual. Titip jual adalah penjualan dengan cara pemilik menitipkan barangnya kepada pihak lain untuk di jualkan dengan harga dan syarat yang telah di atur dalam perjanjian. Dalam hal ini pelaku usaha UMKM Kue Bakpia “Restu” menggunakan sistem penjualan titip jual dalam pemasaran produk. Pengabdi menggunakan metode pelatihan dalam mengajarkan strategi titip jual, dan berhasil menggerakan pelaku usaha tersebut.
Copyrights © 2023