Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum dalam ijtima' ulama komisi fatwa se-Indonesia dalam memberikan perlindungan hukum terhadap data pribadi nasabah. Penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual. Teori yang digunakan adalah teori kepatuhan hukum, karena dengan menempatkan fatwa sebagai objek yang mengatur perilaku dalam beragama. Penelitian ini menggunakan pendekatan bibliografi untuk pengumpulan data, serta mengumpulkan informasi sekunder dari berbagai sumber, seperti putusan pengadilan, undang-undang, peraturan, buku dalam koleksi pribadi dan perpustakaan, artikel surat kabar dan majalah, jurnal online, dan makalah ilmiah. Penelitian ini menghasilkan berdasarkan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia membuat ketentuan hukum mengenai perlindungan data pribadi yang mana aturan tersebut berisi tentang pinjaman online bahwa dilarang memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang.
Copyrights © 2023