AbstrakSaat ini, teknologi mempunyai peran yang sangat signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Negara yang menguasai dunia adalah negara yang menguasai teknologi. Di Indonesia, penerapan hukum terhadap hak paten paten dimulai sejak masa penjajahan Belanda, yaitu waktu diberlakukannya Octrooiwet 1910 S. No. 33 yis S. 11 -33, SS. 22 – 54 yang mulai berlaku 1 Juli 1912. Salah satu unsur penting dari paten yaitu bahwa hak paten adalah hak yang diberikan oleh pemerintah dan bersifat eksklusif. UU Nomor 13 Tahun 2016 yang baru benar-benar akan melindungi inventor di kalangan mahasiswa dan usaha kecil menengah (UKM), dan Hak paten akan lebih didorong pada sumber daya genetik seperti mikroorganisme dan pengetahuan tradisional.Kata Kunci: Octrooiwet, Hak Paten, UU No 13 Tahun 2016
Copyrights © 2020