Jurnal Magister Ilmu Hukum : Hukum dan Kesejahteraan
Vol 5, No 1 (2020)

PENGAWASAN HUKUM PIDANA TERHADAP HAK PATEN DI INDONESIA

Reda Manthovani (Universitas Pancasila)



Article Info

Publish Date
31 Jan 2020

Abstract

AbstrakSaat ini, teknologi mempunyai peran yang sangat signifikan dalam kehidupan sehari-hari. Negara yang menguasai dunia adalah negara yang menguasai teknologi. Di Indonesia, penerapan hukum terhadap hak paten paten dimulai sejak masa penjajahan Belanda, yaitu waktu diberlakukannya Octrooiwet 1910 S. No. 33 yis S. 11 -33, SS. 22 – 54 yang mulai berlaku 1 Juli 1912. Salah satu unsur penting dari paten yaitu bahwa hak paten adalah hak yang diberikan oleh pemerintah dan bersifat eksklusif. UU Nomor 13 Tahun 2016 yang baru benar-benar akan melindungi inventor di kalangan mahasiswa dan usaha kecil menengah (UKM), dan Hak paten akan lebih didorong pada sumber daya genetik seperti mikroorganisme dan pengetahuan tradisional.Kata Kunci: Octrooiwet, Hak Paten, UU No 13 Tahun 2016

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JMIH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Magister Ilmu Hukum (Hukum dan Kesejahteraan) Universitas Al Azhar Indonesia merupakan jurnal ilmiah untuk bidang Ilmu Hukum yang diterbitkan setiap bulan Januari dan Juli. Jurnal Magister Ilmu Hukum dan Kesejahteraan Universitas Al Azhar Indonesia sejak tahun 2016. Jurnal Magister Ilmu Hukum ...