AbstrakPengaduan konsumen properti tercatat masih menjadi jenis pengaduan yangpaling banyak diadukan kepada YLKI. Bahkan, pengaduan terkait perlindungankonsumen properti menempati urutan kedua setelah pengaduan konsumenperbankan. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan hak kewajiban dan Wewenang konsumen dan produsen perumahan sebagai para pihak yang melakukan perjanjian dalam kredit pemilikan rumah dan menjelaskan peraturan perundang-undangan yang ada dalam melindungi konsumen perumahan melalui transaksi kredit pemilikan rumah. Adapun teori yang digunakan dalam menganalisa permasalahan tersebut penulis menggunakan Teori negara kesejahteraan / teori welfare state, Teori keadilan, Perlindungan konsumen dan Hak-Hak Konsumen Properti di Indonesia. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa kepuasan konsumen menjadi hal penting dalam memenuhi permintaan atas kebutuhan konsumen sebagai pengguna jasa pengembang perumahan. Konsumen perumahan berhakmendapatkan produk konstruksi yang sesuai dengan keinginan sebagaimanatertuang dalam brosur yang ditawarkan/dijanjikan oleh pihak pengembang.Kata Kunci: Kasus, Tujuan, Teori, Keadilan.
Copyrights © 2020