Jurnal Magister Ilmu Hukum : Hukum dan Kesejahteraan
Vol 1, No 1 (2016)

MEWUJUDKAN PEMBAHARUAN KUHP

Suparji Suparji (Universitas Al Azhar Indonesia)



Article Info

Publish Date
17 Jul 2021

Abstract

Abstrak-Pembangunan hukum nasional merupakan bagian dari sistem pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Indonesia sebagai negara hukum (rechstaat) berarti menjunjung tinggi supremasi hukum yang bermakna teraktualisasinya fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial/pembangunan (law as tool of social engineering), instrumen penyelesaian masalah (dispute resolution) dan instrumen pengatur perilaku masyarakat (social control). Supremasi hukum bermakna sebagai optimalisasi peran hukum dalam pembangunan, memberi jaminan bahwa agenda pembangunan nasional berjalan dengan cara yang teratur, dapat diramalkan akibat dari langkah-langkah yang diambil (predictability), yang didasarkan pada kepastian hukum (rechtszekerheid), kemanfaatan, dan keadilan (gerechtigheid). Pembahasan RUU KUHP dengan dua buku dan total 786 pasal akan dilaksanakan secara maraton dan ditargetkan rampung dalam waktu dua tahun. Metode pembahasan dilakukan dengan clustering atau topik permasalahan berdasarkan karakteristik isu. Pemerintah telah memaparkan sejumlah substansi pokok RUU KUHP dengan banyak mengadopsi konsep restorative justice.Kata Kunci: Hukum, KUHP, Pembaharuan

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

JMIH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Magister Ilmu Hukum (Hukum dan Kesejahteraan) Universitas Al Azhar Indonesia merupakan jurnal ilmiah untuk bidang Ilmu Hukum yang diterbitkan setiap bulan Januari dan Juli. Jurnal Magister Ilmu Hukum dan Kesejahteraan Universitas Al Azhar Indonesia sejak tahun 2016. Jurnal Magister Ilmu Hukum ...