Jurnal Magister Ilmu Hukum : Hukum dan Kesejahteraan
Vol 4, No 2 (2019)

PENATAAN REGULASI MINERAL DAN BATUBARA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT

Suparji Suparji (Universtitas Al Azhar Indonesia)
Rafqi Mizi (Universtitas Al Azhar Indonesia)



Article Info

Publish Date
13 Sep 2023

Abstract

Abstrak-Pembaharuan pengaturan pertambangan mineral dan batubara. Penulis bermaksud untuk menggali sejarah dan latar belakang pengaturan pertambangan dan mencoba memberikan perspektif terhadap pembentukan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2017. Salah satu perubahan yang sangat mendasar adalah sistem Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi izin usaha pertambangan, masa peralihan bagi kontrak karya yang sedang berjalan, dan kewajiban pembangunan smelter (pengolahan) di dalam negeri. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, pengusahaan dan pengelolaan pertambangan menggunakan pola kontrak karya. Negara sudah seharusnya mengambil peran sentral dalam pengelolaan usaha pertambangan mineral dengan menghadirkan kebijakan-kebijakan pro-rakyat. Program Hilirisasi mineral merupakan keniscayaan yang harus terus menerus diperjuangkan untuk memberi nilai tambah yang signifikan atas kekayaan mineral Bangsa Indonesia. Pada sisi lain, Pemerintah sudah seharusnya memiliki Kebijakan Pertambangan Nasional Indonesia (KPNI). Kebijakan pertambangan yang terintegrasi dengan ketersediaan sumber daya minerba, pengusahaan, konservasi, pengembangan industri, infrastruktur, dan lingkungan hidup seharusnya ada di depan sebagai arah pembangunan industri pertambangan secara menyeluruh. PP No.1/2017 harus menjadi arah dalam melakukan eksekusi langkah bisnisnya. Semestinya, yang terbangun, kontrak karya (KK) telah mampu melakukan pengolahan dan pemurnian. Apalagi telah diberikan waktu lima tahun sejak UU Minerba diterbitkan. Demikian juga, walaupun tidak dibatasi waktu tertentu, izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Implementasi UU Minerba, jika dijalankan pemerintah dengan tegas, akan memberi manfaat bagi kesejahteraan rakyat secara langsung, seperti peningkatan pertumbuhan ekonomi, penerimaan pemerintah, dan penciptaan lapangan kerja. Namun, yang terjadi saat ini justru perdebatan soal relaksasi yang bisa memicu terjadinya pengangguran besar-besaran.Kata Kunci: Peraturan, Hukum dan Tambang

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JMIH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Magister Ilmu Hukum (Hukum dan Kesejahteraan) Universitas Al Azhar Indonesia merupakan jurnal ilmiah untuk bidang Ilmu Hukum yang diterbitkan setiap bulan Januari dan Juli. Jurnal Magister Ilmu Hukum dan Kesejahteraan Universitas Al Azhar Indonesia sejak tahun 2016. Jurnal Magister Ilmu Hukum ...