Abstrak- Kajian tentang hukum perbandingan poligami khususnya antaraIndonesia dan Malaysia menjadi menarik disebabkan oleh 2 (dua) hal: Pertama,bahwa poligami acapkali diperdebatkan juga dipertentangkan, apalagi jikadikaitkan dengan pelaksanaan hukum poligami bagi aparatir sipil negara. Kedua,bahwa isu poligami ini sering dijadikan polemik dalam masyarakat sehinggamenimbulkan ketegangan di antara pihak-pihak tertentu. Bila saja isu poligamimengupas kesimpulan yang dapat dibuat adalah kaum pria menyenanginya dankaum wanita tidak menyukainya. Rumusan masalah yang terdapat dalampenelitian adalah: Bagaimanakah analisis perbandingan terhadap perkawinanpoligami di Indonesia dan Malaysia perspektif hukum Islam. Metode penelitianhukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif denganpendekatan komparatif atau yang dikenal pula dengan metode perbandinganhukum, mengingat penelitian ini dilakukan dengan mengkomparasikan ketentuanhukum di Indonesia dan di Malaysia dalam pandangan Hukum Islam. KerangkaTeori yang digunakan dalam memahami pemberlakuan hukum terhadapperkawinan poligami di Indonesia dan Malaysia perspektif hukum Islam adalahdengan menggunakan teori perbandingan hukum (Comparative Law Theory).Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: aturan hukum poligami di Malaysia yanglebih efektif memberikan kepastian hukum terhadap pelaku poligami, danmemberikan perlindungan hukum bagi wanita maupun anak-anak. Kata Kunci: Perbandingan Hukum, Poligami, Hukum Islam.
Copyrights © 2020