Abstrak-Tindak Pidana Pencucian uang (money laundry) sebagai suatu kejahatan mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal tetapi kejahatan ganda. Hal ini ditandai dengan bentuk pencucian uang sebagai kejahatan yang bersifat follow up crime atau kejahatan lanjutan, sedangkan kejahatan utamanya atau kejahatan asalnya disebut sebagai predicate offense atau core crime atau ada negara yang merumuskannya sebagai unlawful actifity yaitu kejahatan asal yang menghasilkan uang yang kemudian dilakukan proses pencucian. Sifat kriminalitas money laundering adalah berkaitan dengan latar belakang perolehan sejumlah uang yang sifatnya gelap, haram, atau kotor, lalu sejumlah uang kotor ini kemudian dikelola dengan aktivitas-aktivitas tertentu seperti dengan membentuk usaha, mentransfer, atau mengkonversikannya ke bank atau penyedia jasa keuangan lainnya yang non perbankan, seperti perusahaan asuransi, sebagai langkah untuk menghilangkan latar belakang dari dana ilegal tersebut. Diantara kasus hukum yang saat ini sedang hangat diperiksa oleh pengadilan adalah kasus Suap Proyek Pembangunan Jalan di Maluku yang merupakan program aspirasi anggota Komisi V DPR RI. Dalam kasus ini diduga terdapat aliran suap yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang, khusunya yang dilakukan oleh pejabat Pemerintah.Kata Kunci : Tindak, Pidana, Pencucian, Uang
Copyrights © 2018