Abstrak-CSR merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan dan perundang undangan namun demikian dalam pelaksanaanya belum semuanya menjalankan peraturan tersebut, mengingat ada anggapan bahwa kewajiban ini membebani perusahaan selain dari pungutan perpajakan. Untuk itu agar perusahaan atau persereoan dapat menjalankan amanat UUPT No. 40 tahun 2007 dan peraturan lainnya, untuk tidak membebani perusahaan dalam menjalankan kewajiban tersebut maka pemeritah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 93 Tahun 2010, sehingga pengeluaran CSR dalam lima kategori di atas dapat dikurangkan dalam pembayaran pajak.Kata Kunci: CSR, Peraturan, Pajak
Copyrights © 2017