Jurnal Magister Ilmu Hukum : Hukum dan Kesejahteraan
Vol 8, No 2 (2023)

Penegakan Keadilan Restoratif dalam Hukum Pidana Indonesia

Adery Ardhan S (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa)
Noni Rihhadatul Aisya (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa)
Richie Stephen Henrizal (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa)
Indra Setiawan (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa)



Article Info

Publish Date
25 Dec 2023

Abstract

ABSTRAKRestorative Justice adalah filosofi, proses, ide, teori, dan intervensi yang menekankan pada perbaikan kerugian yang disebabkan atau diungkapkan oleh perilaku kriminal. Proses ini sangat kontras dengan cara standar penanganan kejahatan seperti yang lazim dilakukan dalam hukum pidana di Indonesia. Penelitian yang digunakan dalam merumuskan materi ini adalah penelitian doktrinal, dimana penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Keadilan restoratif mendapat pijakan pada filosofi yang mendasari sila keempat Pancasila, yaitu musyawarah prioritas dalam pengambilan keputusan. Tujuan dari penelitian penyelesaian dengan mediasi korban pelanggar ini adalah untuk memanusiakan sistem peradilan, keadilan yang dapat menjawab kebutuhan nyata para korban, pelaku dan masyarakat. Kontribusi penelitian tentang program restorative justice ini didasari oleh keyakinan bahwa para pihak yang melakukan konflik harus dilibatkan secara aktif dalam memulihkan dan memitigasi dampak negatifnya.Keywords: Restorative Justice, Tindak Pidana, pidana. ABSTRACTRestorative Justice is a philosophy, process, idea, theory, and intervention that emphasizes repairing harm caused or expressed by criminal behavior. This process is in sharp contrast to the standard way of handling crimes as is commonly done in criminal law in Indonesia. The research used in formulating this material is doctrinal research, where this research uses normative legal research methods. Restorative justice is based on the philosophy that underlies the fourth principle of Pancasila, namely priority deliberation in decision making. The aim of this research on settlements with mediation by victims of offenders is to humanize the justice system, justice that can answer the real needs of victims, perpetrators and society. This research contribution regarding restorative justice programs is based on the belief that the parties involved in the conflict must be actively involved in recovering and mitigating its negative impacts.Keywords: Restorative Justice, Criminal Offences, crime.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JMIH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Magister Ilmu Hukum (Hukum dan Kesejahteraan) Universitas Al Azhar Indonesia merupakan jurnal ilmiah untuk bidang Ilmu Hukum yang diterbitkan setiap bulan Januari dan Juli. Jurnal Magister Ilmu Hukum dan Kesejahteraan Universitas Al Azhar Indonesia sejak tahun 2016. Jurnal Magister Ilmu Hukum ...