Jurnal Magister Ilmu Hukum : Hukum dan Kesejahteraan
Vol 4, No 1 (2019)

HUKUM TANAH ADAT/ULAYAT

Arina Novizas Shebubakar (Universtitas Al Azhar Indonesia)
Marie Remfan Raniah (Universtitas Al Azhar Indonesia)



Article Info

Publish Date
13 Sep 2023

Abstract

Abstrak-Sejarah hukum tanah di Indonesia sebelum berlakunya UUPA selain hukum agraria barat yaitu hukum adat. Yang didalamnya mengenal seperti hak ulayat, hak milik dan hak pakai. Sebagai salah satu unsur esensial pembentuk Negara, tanah memegang peran vital dalam kehidupan dan penghidupan bangsa pendukung Negara yang bersangkutan, lebih-lebih yang corak agrarianya berdominasi. Hukum tanah adat sendiri tiap daerahnya memiliki perbedaan dikarenakan di tiap daerah memiliki sumber adat yang berbeda. Hukum tanah adat adalah hukum yang mengatur tentang ha katas tanah yang berlaku di tiap daerah. Seperti yang kita ketahui hukum tanah adat ini masih sering digunakan dalam transaksi dalam jual beli tanah di Indonesia. Namun, dibalik berlakunya hukum tanah adat di tiap daerah disini juga berlaku hukum agrarian nasional yaitu diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang “Peraturan dasar pokok –pokok Agraria “dalam peraturan itu sudah diatur dalam hukum agraria.Kata Kunci : Hukum Tanah, Adat, Ulayat, Undan-undang

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JMIH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Magister Ilmu Hukum (Hukum dan Kesejahteraan) Universitas Al Azhar Indonesia merupakan jurnal ilmiah untuk bidang Ilmu Hukum yang diterbitkan setiap bulan Januari dan Juli. Jurnal Magister Ilmu Hukum dan Kesejahteraan Universitas Al Azhar Indonesia sejak tahun 2016. Jurnal Magister Ilmu Hukum ...