Madani: Multidisciplinary Scientific Journal
Vol 1, No 11 (2023): Desember

Kedudukan Warisan Anak Angkat Terhadap Harta Peninggalan Orang Tua Ditinjau dari Hukum Islam

Nurul Savanah Ramadhani (Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya, 60118, Indonesia)
Muh. Jufri Ahmad (Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya, 60118, Indonesia)



Article Info

Publish Date
28 Nov 2023

Abstract

Dalam Islam, wasiat ialah sarana untuk menyampaikan keinginan terakhir mengenai pembagian harta setelah kematian, dengan batasan maksimal sepertiga dari harta peninggalan. Namun, dalam konteks anak angkat, pertanyaan muncul tentang sejauh mana hak mereka dalam menerima wasiat dari orang tua angkatnya. Penelitian ini menyelidiki pandangan beragam cendekiawan dan ulama mengenai isu ini, dari yang memperbolehkan hingga yang membatasi hak anak angkat dalam menerima wasiat. Pendekatan yang bijaksana ialah memberikan orang tua angkat hak guna memberikan wasiat kepada anak angkat, dengan batasan maksimal sepertiga dari harta kekayaan mereka, tanpa merugikan hak-hak ahli waris yang sah. Dialog terbuka dan inklusif diperlukan guna mencapai pemahaman yang mendalam tentang masalah ini, dengan mempertimbangkan konteks sosial dan nilai-nilai lokal. Pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang hukum Islam, prinsip-prinsip wasiat, dan hak anak angkat juga penting guna memastikan penanganan yang adil dan seimbang dalam isu ini.

Copyrights © 2023