Penerapan common law sebagai landasan hukum domestik membangun sistem hukum Indonesia sedang berusaha beradaptasi dan menghormati tradisi dan norma hukum masyarakat adat dalam konteks hukum nasional. Ini melibatkan proses harmonisasi hukum common law dan hukum positif, termasuk upaya mengakui hak adat atas kepemilikan tanah, potensi alam, dan urusan lokal mereka. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan hukum yang adil bagi masyarakat adat sambil mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum nasional dan hak asasi manusia. Upaya ini berkontribusi pada pembangunan sistem hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan hukum normatif. Hasil dari penelitian ini adalah Dalam era modern, hukum adat juga relevan dalam aspek ekonomi dan penyelesaian sengketa. Hukum adat seringkali memiliki masalah hak asasi manusia, keberlanjutan, dan keadilan, untuk memiliki relevansi besar dalam tantangan sosial dan lingkungan yang kompleks. Oleh karena itu, common law tetap menjadi sumber daya yang penting dalam menjaga identitas budaya dan keadilan sosial di Indonesia.
Copyrights © 2024