Riwayat kesehatan adalah berkas yang berisi adalah catatan-catatan atau dokumen-dokumen penting yang berisi identitas pasien dalam pemeriksaan, pengobatan, tindakan serta pelayanan yang telah diberikan kepada pasien. Rekam medis mempunyai pengaruh yang besar terhadap hubungan hukum antara rumah sakit dan pasien. Penelitian ini mengkaji dua hal yaitu pengaturan hukum terkait pengelolaan berkas pasien dan tanggung jawab fasilitas kesehatan untuk mengungkapkan rahasia rekam medis. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab rumah fasilitas kesehatan jika terjadi kebocoran data dari riwayat kesehatan pasien. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menitikberatkan pada studi perundang-undangan dan kepustakaan, menganalisis dan merevisi norma hukum yang berlaku sebagai dasar pemecahan masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum yang terkandung dalam Pasal 58 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, rumah sakit dapat dituntut atas kelalaiannya dalam pelayanan kesehatan, termasuk membocorkan rahasia kedokteran dan diatur dalam Pasal 58 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pihak rumah sakit dapat dituntut untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan atas kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatannya, termasuk karena membocorkan rahasia medis.
Copyrights © 2023